Sabtu, 20/04/2024 14:45 WIB

ISPS Code Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Efisiensi Biaya Logistik

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo (tengah).

Jakarta, jurnas.com - Penerapan International Ship and Port Security Code (ISPS Code) di pelabuhan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat maritim dan sekaligus menurunkan biaya logistik.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam Apel Siaga Komite Keamanan Pelabuhan atau Port Security Commite (PSC) Tanjung Priok Tahun 2019 di dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," kata Dirjen Agus.

Dengan apel siaga ini Dirjen Agus berharap seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Priok betul-betul berkomitmen serta melaksanakan pengamanan sesuai dengan konvensi International Maritime Organization (IMO) yakni ISPS Code tersebut.

"Terapkan ISPS Code secara konsisten dan jangan ada toleransif atas kesalahan yang sangat kecil sekali pun. Sehingga tidak berdampak pada penundaan bahkan pencabutan status keamanan di pelabuhan yang tentunya akan merugikan kita semua," katanya.

Dirjen Agus menegaskan pembentukan PSC tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan juga akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan lain di seluruh Indonesia secara bertahap.

"Untuk saat ini kita jadikan Pepabuhan Tanjung Priok sebagai percontohan PSC. Diharapkan dari contoh yang baik ini nantinya dapat juga diimplementasikan di pelabuhan-pelabuhan lainnya," kata Dirjen Agus.

Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok membentuk PSC untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejak tahun 2018.

PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan konvensi internasional (ISPS Code).

"Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Agus.

Ada tiga tugas utama yang diemban PSC. Pertama, menyusun jejaring komunikasi, informasi, dan intelegency Pelabuhan Tanjung Priok.

Kemudian, mengidentifikasi ancaman dan kerawanan pelabuhan. Terakhir, menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman keamanan.

PSC juga berfungsi menjalankan koordinasi pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan dan memberikan pengarahan.

Sebagai jaring komunikasi, PSC harus merespons keluhan dan laporan yang masuk terkait dengan insiden keamanan. Komite ini melibatkan TNI AL, TNI AD, Polair PMJ, dan Polrespel.

"Dari unsur pemerintahan terdapat Otoritas Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, Karantina, Pemda, kantor Kesehatan, dan Pangkalan PLP," ujarnya.

Sebagai informasi ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Hingga saat ini Ditjen Perhubungan Laut telah menerapkan ISPS Code sebanyak 348 pelabuhan yang tersebar di berbagai wilayah NKRI.

KEYWORD :

ISPS Code keamanan pelabuhan Ditjen Perhubungan Laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :