Kamis, 18/04/2024 20:14 WIB

Pengamat Sarankan KPK Distop Sementara

Presiden dapat menggunakan emergency power dengan menerbitkan Perppu, tentu dengan dasar konstitusional kegentingan yang memaksa

Sulthan, Pakar Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Poltik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) distop sementara, agar publik mengetahui apa yang terjadi di internal KPK.

“Kalau saran saya KPK di stop dulu sementara, hal ini untuk menjawab asumsi-asumsi yang ada di masyarakat terkait dengan dugaan bahwa KPK sudah berpolitik, atau memang benar bahwa KPK masih bekerja dalam koridor hukum," ujar Sulthan usai diskusi publik di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sulthan mengingatkan, Indonesia adalah rechstaat (negara hukum) bukan machstaat (negara berdasarkan kekuasaan semata). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan kewenangan legislasi yang dimiliki oleh presiden dalam keadaan genting.

Kata Sulthan, hingga saat ini masyarakat masih berasumsi, pro dan kontra tanpa fakta yang jelas. Akibatnya, kegentingan atau tidak dalam persoalan revisi UU KPK masih mengawang-ngawang.

Ia menilai sejauh ini masyarakat hanya melihat dari sisi luarnya saja, kemudian polemik di publik pun terframing dalam polemik antara pendukung Perppu UU KPK dan anti Perppu KPK.

"Presiden dapat menggunakan emergency power dengan menerbitkan Perppu, tentu dengan dasar konstitusional kegentingan yang memaksa," jelasnya.

Dasar penerbitan Perppu, lanjut Sulthan, ada di Pasal 22 UUD 1945 ayat (1): Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

"Ayat (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Ayat (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut," paparnya.

Menurutnya, konstitusi mensyaratkan adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar dikeluarkannya Perppu. Penilaian pada kondisi genting tersebut mula-mula berdasarkan subjektifitas presiden semata.

Namun pada 2009 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, telah dijelaskan parameter terhadap adanya kondisi kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ada 3 parameter yang diatur, pertama adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membentuk undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Subjektifitas Presiden tersebut objektivitas politiknya akan dinilai oleh DPR," lanjut Sulthan.

Berkaca pada kondisi kelembagaan KPK saat ini, jelasnya, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK masih eksis dan berlaku hingga produk revisi terhadapnya diundangkan, tidak terjadi kekosongan hukum dan undang-undangnya masih cukup untuk melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

"Bahkan yang terbaru, KPK masih melakukan operasi tangkap tangan di Lampung Utara," bebernya.

Bagi Sulthan, sebenarnya perbedaan pendapat dalam melihat sebuah kebijakan adalah biasa dan lumrah terjadi.

Konstitusi menyediakan tiga jalur alternative untuk menyikapi polemik revisi UU KPK, yaitu, judicial review ke Mahkamah Konstitusi, legislatif review melalui DPR dan eksekutif review sebagai alternatif bagi presiden.

"Dengan cara mengusulkan kembali perubahan terhadap produk revisi tersebut. Dasarnya adalah Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 Ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945,” tandas Sulthan Muhammad Yus, M.H, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, M.H.

KEYWORD :

Perppu UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :