Selasa, 23/04/2024 23:48 WIB

Kementan Tegaskan RUU KHIT Tameng Petani dari Gempuran Produk Impor

RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di sela sosialisasi RUU KHIT di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 25 September 2019. (Foto: Ist))

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan, tujuan dari Rancangan Undang-undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) untuk melindungi petani dari gempuran barang impor.

"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992 dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Amran saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.

Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.

"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja kita sudah mencabut 290 permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," tegas Amran.

Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.

"Kita juga memitigasi adanya risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ali Jamil menjelaskan, RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan

Selain itu, lanjut Jamil, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.

"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Sebab dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Pertanian RUU KHIT Andi Amran Sulaiman Ali Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :