Sabtu, 20/04/2024 17:11 WIB

Kontrol Perdagangan Obat Tradisional Online Perlu Diperkuat

Agar tidak kecolongan pemerintah perlu lebih memberikan perhatian terhadap pengawasan peredaran produk melalui jalur online.

Ilustrasi kosmetik dan obat tradisional (Foto: BPOM)

Jakarta, Jurnas.com - Tidak dapat dimungkiri bahwa hingga saat ini obat tradisional masih menjadi pilihan masyarakat dalam mengobati diri sendiri.

Berdasarkan data Riskesdas Tahun 2010, lebih dari 50 persen penduduk Indonesia pernah mengonsumsi jamu, baik sebagai jamu dalam bentuk sediaan cairan, sediaan serbuk, rebusan, atau bentuk kapsul/pil/tablet.

Ditambah lagi, dengan semakin menjamurnya e-commerce saat ini semakin memberi kemudahan kepada masyarakat Indonesia untuk mengakses dan mengonsumsi produk herbal.

Pada tahun 2015, Badan POM menyampaikan temuan bahwa 50 persen dari obat dan kosmetik, termasuk obat tradisional, yang dijual secara online adalah palsu.

Di antara produk palsu ini bahkan ada yang telah dicampur dengan tambahan bahan kimia obat yang tentunya dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.

Terkait dengan kondisi ini, maka pemerintah perlu lebih memberikan perhatian terhadap pengawasan peredaran produk melalui jalur online.

Menurut Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Indonesia (GP Jamu) Charles Saerang, Badan POM perlu bersinergi dengan institusi lain khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber untuk meminimalisir potensi kejahatan dalam dunia penjualan daring.

"Setiap orang tidak bisa dibatasi untuk membeli lewat internet. Karena itu BPOM harus bekerjasama dan membangun peraturan yang komprehensif lintas sektoral yang melibatkan semua instansi," tuturnya di Jakarta.

Saat ini, beberapa instansi terkait, antara lain Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia tengah bahas finalisasi regulasi pengawasan obat termasuk obat tradisional melalui jalur daring.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam poin pengawasan ini, yaitu sarana produksi dan distribusi yang telah memenuhi persyaratan, keberadaan tenaga ahli yang dapat bertanggung jawab, serta keberadaan Nomor Izin Edar (NIE) produk yang dikeluarkan oleh Badan POM.

"Di Amerika, produk yang mengandung racun pun bisa dijual. Jadi, kuncinya adalah satu. Kerjasama dengan badan siber. Harus dipantau siapa yang menjual, lalu kita tutup website mereka agar tidak bisa terjadi transaksi jual beli," tambah Charles lagi.

Di samping itu, perlu juga bagi Badan POM diperkuat dalam melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak marketplace yang melanggar ketentuan penjualan produk obat tradisional, selain tentunya menggandeng mereka agar ikut secara aktif mengawasi produk obat tradisional yang dijualnya. Dengan begitu, pengawasan dapat berjalan secara efektif karena pengawasan berjalan dari dua sisi.

Regulasi pengawasan obat melalui jalur daring ini perlu menjadi prioritas untuk segera diberlakukan, mengingat tren transaksi online yang sangat masif dewasa ini dan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penjualan obat tradisional atau herbal palsu, ilegal, atau yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mungkin diperoleh dari berbagai situs marketplace.

Masyarakat pun perlu selalu waspada dalam membeli dan mengonsumsi obat tradisional yang dijual secara online. Upayakan untuk membeli produk obat tradisional dari market place yang dapat dipercaya dan pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar dari Badan POM.

 

KEYWORD :

Perdagangan Online Badan POM Obat Tradisional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :