Jum'at, 26/04/2024 00:08 WIB

Merasa Dirugikan, PT MTC Somasi Ciputra Group

Kasus perselisihan pembangunan sebuah proyek di Kemayoran Jakarta Utara berujung saling balas somasi.

Eggi Sudajana bersama teamnya saat melakukan jumpa pers terkait perselisihan sebuah proyek. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Sengketa dalam urusan bisnis sebuah proyek terjadi antara PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC) dengan PT Citra Pembina Sukses JO (CPS JO). Merasa dirugikan, PT. Matahari Terang Cemerlang (MTC) melayangkan somasi kepada  PT. Citra Pembina Sukses JO (CPS JO) yang juga perusahaan Ciputra Grup ini.

Somasi ini berkaitan dengan pembayaran kerjasama proyek pembangunan Citra Towers Kemayoran yang diduga belum dilunasi PT.CPS JO senilai kurang lebih Rp146 miliar hingga saat ini.

"Padahal klien kami (PT MTC) telah melaksanakan proyek Citra Towers Kemayoran. Setelah Klien Kami mengerjakan proyek hingga 19 persen, justru PT. CPS JO memutus kontrak secara sepihak pada 6 April 2018, dan belum melunasi pembayaran sebagai hak klien kami hingga sekarang," ujar kuasa hukum PT. MTC, Eggi Sudjana dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners saat jumpa pers di depan gedung Citraland Adigraha, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Eggi,  PT. CPS JO secara tidak masuk akal melakukan pemutusan kontrak sepihak kepada PT. MTC melalui Surat Nomor 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 yang dikeluarkan oleh PT. CPS JO.

"Klien kami merasa dizhalimi PT CPS JO. Kita sudah layangkan somasi lewat surat bernomor 011/ESP-ABS/SMS/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019," lanjut Eggi.

Somasi ini, dibalas dengan surat tanggapan dari PT CPS JO bernomor 057/HS/TS&S/2019 tertanggal 16 September 2019. Isi surat balasan itu adalah mensomasi balik PT MTC yang dianggap merugikan PT CPS JO.

"Somasi kami dibalas dengan somasi balik yang diduga menggunakan tagihan palsu. Ini akan kita laporkan ke polisi dengan tuduhan keterangan palsu," tegas Eggi.

Eggi menyayangkan pihak PT CPS JO yang mensomasi balik dengan menggunakan data yang diduga palsu. Hal ini dipandangnya menunjukkan itikad tidak baik untuk menyelesaikan masalah dan justru menuduh PT. MTC menimbulkan kerugian dengan data-data yang diduga tidak valid.
Anggota tim pengacara Eggi yang lain, Adhi Bangkit Saputra menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan karena PT. CPS JO diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Sementara itu, pihak  PT Ciputra Grup memilih langkah hukum langsung dengan membawa permasalahan tersebut ke Polda Metro Jaya. 

 

KEYWORD :

Eggi Sudjana Pembangunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :