Kamis, 18/04/2024 10:23 WIB

Haidar Alwi Ajak Masyarakat Terima UU KPK

UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya

Haidar Alwi (tengah)

Jakarta, Jurnas.com - Haidar Alwi Institute bersama Mahasiswa Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk menerima Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam aksi itu, Haidar Alwi mengatakan, Revisi UU KPK telah disahkan sehingga telah dapat diproses menjadi produk hukum yang sah.

"Bilamana ada pihak-pihak yang merasa terganggu maka dipersilahkan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," kata Haidar di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Ia meyakini revisi UU KPK merupakan langkah untuk penguatan fungsi KPK itu sendiri. Tidak tepat jika RUU KPK dipandang sebagai upaya pelemahan.

"Sekali lagi kami menganggap UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya," kata Haidar.

Haidar yang juga penanggung jawab Aliansi Relawa Jokowi (ARJ) meminta, para Komisioner yang telah mengembalikan mandatnya sebagai pimpinan KPK, tidak lagi berbicara atas nama KPK.

"Kalau sudah mengembalikan mandat ya sudah. Jangan lagi ngomong atas nama KPK," tegasnya.

Lebih jauh Haidar mendesak Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan, karena disinyalir terlalu politis sehingga dapat membahayakan KPK kedepannya.

"Kami minta WP KPK dibubarkan saja. Terlalu banyak politisnya dibanding fungsi pemberantasan korupsinya. Sudah jelas bahwa KPK bukan untuk alat politis," tandas Haidar.

KEYWORD :

Haidar Alwi Revisi UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :