Kamis, 25/04/2024 04:22 WIB

PBNU: RUU SDA Berpotensi Tutup Ruang Dunia Usaha

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam

Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz dalam acara diskusi publik bertajuk

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam. Pasalnya, RUU SDA dinilai berpotensi akan menutup ruang dunia usaha bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoedz dalam acara diskusi publik bertajuk "Air Untuk Semua: Perspektif NU atas Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air", Rabu (31/07) di kantor PBNU, Jakarta.

Maksum mengatakan, RUU SDA yang diinisiasi oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat cenderung memberi kontrol yang berlebihan kepada negara untuk mengelola air dan menutup perkembangan usaha.

RUU SDA memiliki semangat anti industri, menutup ruang berkembangnya usaha baru masyarakat dan terlalu over control oleh pemerintah hingga pengelolaannya yang berdampak serius pada pelemahan ekonomi dan ancaman terhadap mandegnya pembangunan nasional,” ujar Waketum PBNU.

Maksum menambahkan, pengelolaan sumber daya air melalui mekanisme kepemilikan tidak menjamin terwujudnya keadilan. Dimana air sebagai sumber kehidupan harus dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras agar terjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauannya.

“Pemerintah wajib memiliki neraca sumber daya air di setiap wilayah sehingga bisa mendistribusikan sumber daya air secara adil untuk kebutuhan domestik, pertanian, maupun sektor usaha. Undang-undang tentang sumber daya air harus menjamin hak atas air warga negara secara adil, baik untuk masyarakat maupun badan usaha,” tuturnya.

Terkait pengelolaan, PBNU memandang kalangan swasta tetap bisa diberikan izin pengelolaan air sepanjang diatur lewat regulasi. Pasalnya jika tidak, maka bisa berpeluang membuka pintu monopoli baru sekaligus membuka celah korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

"Dengan memberikan pengusahaan air ke pemerintah lewat BUMN, BUMD, dan Bumdes (BUMN desa), ini membuat regulator sekaligus menjadi operator. Yang akan terjadi seperti monopolistik," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Maksum, PBNU menilai RUU SDA menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak atas air warga negara, namun direncanakan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan pembiayaan negara dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan perekonomian nasional.

"PBNU merekomendasikan agar RUU Sumber Daya Air menjadi instrumen pelaksanaan kewajiban negara secara berkeadilan terhadap banyak entitas yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA seperti masyarakat, pemerintah dan sektor usaha," pesannya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Intan Fauzi mengatakan RUU SDA ini memiliki semangat keberpihakan kepada rakyat, sehingga dalam perumusannya diusahakan takkan ada yang dirugikan, baik itu dari masyarakat maupun dunia usaha.

“Terkait RUU SDA, kami tidak akan melupakan para pelaku usaha yang juga memiliki hak untuk menggunakan air baik itu secara langsung sebagai usaha atau pun hanya menjadikan air sebagai media. Kami menargetkan RUU SDA akan rampung sebelum Oktober mendatang,” katanya.

Dalam UUD 1945 Pasal 33, lanjut Intan, bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Untuk itu, negara bertanggung jawab menjamin penyediaan air bagi setiap individu warganya.

“Kalau untuk kebutuhan pokok sehari-hari kita ikut konvensi internasional, 60 liter per hari. Nah, kalau bicara industri itu lain lagi. Industri misalnya untuk pemurnian tambang, kawasan pertanian, itu biasanya membutuhkan air dalam kuantitas yang cukup, tetapi tidak sama dengan air minum," tuturnya.

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) selama ini dianggap menimbulkan kecemasan di kalangan pengusaha. Di satu sisi, RUU SDA dimunculkan agar negara dapat berperan banyak dalam mengelola SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KEYWORD :

PBNU RUU SDA Maksum Machfoedz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :