Jum'at, 19/04/2024 17:14 WIB

RUU PKS dan KUHP Diharapkan Saling Melengkapi

RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (kiri)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, dalam diskusi Forum legislasi bertajuk "RUU PKS Terganjal RKUHP?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya, undang-undang kekerasan seksual diharapkan bisa memberikan gambaran, bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP.

"Sekali lagi kita bukan mengamini membebaskan segala macam hal, tetapi kita ingin membantu para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual agar mereka mendapatkan proses rehabilitasi baik korban atau pelakunya dan juga membangun peradaban Indonesia yang lebih manusiawi," kata Diah.

Kata Diah, DPR sebetulnya lebih bicara terhadap penanganan korban kekerasan seksual yang saat ini menjadi kegelisahan masyarakat. Mengingat, sulitnya menghukum pelaku di berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

"Yang saya lihat polemiknya kok sepertinya seolah-olah kita mengamini satu kebebasan yang kebablasan, tapi tidak di situ sebetulnya toon dari undang-undang ini, itulah makanya kita masih harus berdialog," katanya.

Sebab, kata Diah, bisa jadi UU Kekerasan Seksual ini menjadi acuan bagi KUHP yang sedang dibahas di Komisi III untuk lebih melengkapi atau sebaliknya KUHP bisa memberikan gambaran terhadap pembahasan kekerasan penghapusan kekerasan seksual.

"Dimana kita bisa melengkapi kelemahan-kelemahan dari undang-undang yang bersifat lebih umum seperti KUHP. Apakah kita bisa saling melengkapi ataukah undang-undang kekerasan seksual malah akan bisa memberikan gambaran, bagaimana penghapusan kekerasan seksual menjadi acuan dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP," demikian Diah.

KEYWORD :

Warta DPR RUU PKS Diah Pitaloka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :