Kamis, 25/04/2024 13:38 WIB

Komisi V: RUU SDA Jamin Hak Rakyat Atas Air

Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi mengatakan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) diharapkan rampung sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.  Salah satu pembahasan krusial dalam RUU SDA ini adalah jaminan hak asasi warga atas air.

Anggota Komisi V DPR, Intan Fitriana Fauzi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi mengatakan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) diharapkan rampung sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.  Salah satu pembahasan krusial dalam RUU SDA ini adalah jaminan hak asasi warga atas air.

"Kita ingin RUU SDA ini menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Baik untuk masyarakat umum yang jadi pengguna sehari-hari untuk kebutuhan pokok," ungkap Intan usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDA di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/07/2019).

Secara substansi, RUU SDA ini memiliki semangat keberpihakan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dengan demikian, negara bertanggung jawab menjamin penyediaan air bagi setiap individu warganya.

Untuk memenuhi kebutuhan utama rakyat kepada air, maka merujuk pada instrumen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak atas air (right to water). Jumlah yang harus tersedia sesuai dengan pedoman tersebut, antara 50 - 100 liter per orang per hari.

“Kalau untuk kebutuhan pokok sehari-hari kita ikut konvensi internasional, 60 liter per hari. Nah, kalau bicara industri itu lain lagi. Industri misalnya untuk pemurnian tambang, kawasan pertanian, itu biasanya membutuhkan air dalam kuantitas yang cukup, tetapi tidak sama dengan air minum," jelas politisi PAN itu.

Ia melanjutkan, penggunaan air untuk kepentingan usaha juga akan diatur. Menurutnya, pengusahaan air bisa dilakukan, jika kebutuhan rakyat akan air  sudah terpenuhi. "Jadi kita bicaranya adalah jika masih ada tersisa. Artinya, setelah terpenuhinya air minum untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V RUU SDA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :