Sabtu, 20/04/2024 03:27 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Bersaksi untuk Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Setelah dua kali mangkir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap suap jual beli jabatan di Kemenag.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

Jakarta, Jurnas.com - Setelah dua kali mangkir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Khofifah yang mengenakan batik berwarna coklat dan kerudung kuning akan bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, Khofifah enggan berkomentar terkait pemeriksaannya di hadapan Majelis Hakim.

"Nanti saja ya," kata Khofifah sembari masuk ke ruang tunggu saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Khofifah sebelumnya mangkir dalam dua kali sidang kasus ini sebelumnya, yakni pada 18 Juni dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah tak hadir di persidangan dengan alasan harus menghadiri RUPS BUMD. Sementara pada sidang pekan lalu, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.

Jubir KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengapresiasi langkah Khofifah yang bersedia hadir dalam persidangan hari ini. Menurutnya, kehadiran Khofifah penting untuk membuat terang perkara jual beli jabatan di Kemag.

"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah konfrim akan hadir ya. Itu itu lebih baik saya kira. Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Febri mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi Jaksa KPK terhadap Khofifah. Salah satunya terkait fakta persidangan yang menyebut nama Khofifah sebagai salah satu pihak yang merekomendasikan nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemag Jatim kepada Romahurmuziy alias Romy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Padahal nama Haris tidak lolos sebagai tiga besar yang selanjutnya bakal dipilih Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, Haris pernah mendapat sanksi disiplin. Febri mengatakan, Jaksa KPK akan mendalami apakah rekomendasi yang disampaikan Khofifah tersebut mengikat atau hanya sekedar masukan dan saran.

"Itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik, tapi yang pasti dalam konteks kasus ini yang paling utama adalah ketika ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan uang atau mendapatkan sesuatu karena membantu atau bersama-sama atau meminta agar calon tertentu itu dipilih menjadi pejabat di Kementerian Agama,” kata Febri.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanudin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (Menag). Suap sekitar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Romy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

Romy dan Lukman diduga berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Atas intervensi yang dilakukan Romy dan Lukman, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :