Jum'at, 26/04/2024 03:27 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Kasus Bos Gajah Tunggal Sjamsul, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Thomas akan diperiksa sebagai saksi untuk bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim yang merupakan sebagai tersangka kasus tersebut. Thomas Maria merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002.

"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7).

Pemeriksaan ini diduga dilakukan untuk mendalami proses atau alur di BPPN terkait penerbitan SKL BLBI. Padahal, Sjamsul diduga masih memiliki kewajiban selaku pemegang saham pengendali BDNI sekitar Rp 4,58 triliun.

Selain Thomas Maria, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.

Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto.

Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka. Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi mereka mengenai mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul selaku obligor BLBI kepada BPPN.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :