Jum'at, 19/04/2024 21:44 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Suap Kapal Bea Cukai dan KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Ketiga saksi tersebut terdiri dari Staf Pengembangan Sistem Pemantauan pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Andrik Yulianto, Kasubdit Infrastruktur Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur Ditjen PSDKP KKP Aris Rustandi, dan karyawan PT Daya Radar Utama Yudo Haryono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa untuk Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka AMG terkait tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) di KKP dan pengadaan kapal cepat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, PT DRU yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. KPK juga telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kapal.

Kemudian, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara yang disnyalir mencapai Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dari hasil penelusuran, KPK menduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :