Kamis, 25/04/2024 01:32 WIB

Menag Lukman Terima Gratifikasi US$ 30 Ribu dari Pejabat Arab Saudi

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima gratifikasi berupa uang US$ 30 ribu dari pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima gratifikasi berupa uang US$ 30 ribu dari pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Pengakuan ini disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemag dengan terdakwa Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Awalnya, Jaksa KPK, Abdul Basir mengonfirmasi mengenai uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah laci di ruang kerja Lukman di Kemenag.

Lukman menyebut, uang tersebut berasal dari tiga sumber, yakni dana operasional menteri, sisa honorarium dan sisa perjalanan dinas baik dalam ataupun luar negeri. Namun, Jaksa kembali mempertanyakan sumber uang US$ 30 ribu tersebut.

Lalu, Lukman mengaku, uang tersebut diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Panitia yang dimaksud Lukman merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi.

"Betul, ada dari Syeikh Ibrahim, dan Atase Agama sebelumnya Syeikh Saad," kata Lukman.

Ketika jaksa memastikan asal usul uang dolar tersebut, Lukman memastikan uang itu diterimanya di ruang kerja sekitar tahun 2018. "Di ruang kerja," katanya.

Lukman menuturkan, uang tersebut berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Lukman menduga uang itu diberikan kepadanya lantaran Kerajaan Arab Saudi puas dengan pelaksanaan MTQ di Indonesia.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," katanya.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :