Sabtu, 20/04/2024 00:00 WIB

Sohibul Cs Mangkir, Kantor DPP PKS Terancam Disita

Presiden PKS Sohibul Iman dan sejumlah elite PKS kembali mangkir dari panggilan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, juru sita akan segera melakukan eksekusi terhadap sejumlah aset milik Sohibul Cs.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief

Jakarta, Jurnas.com - Presiden PKS Sohibul Iman dan sejumlah elite PKS kembali mangkir dari panggilan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, juru sita akan segera melakukan eksekusi terhadap sejumlah aset milik Sohibul Cs.

Koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, aset Sohibul Iman cs akan dieksekusi Pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

"Sampai jam 12.00 tergugat tidak hadir, juru sita telah menilai mereka tidak menggunakan haknya. Artinya kami akan segera mengirim Surat Permohonan Sita," kata Mujahid, di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Menurutnya, juru sita akan dengan mudah untuk melakukan eksekusi terhadap sejumlah aset milik Sohibul Cs sebagai tergugat. Mengingat, para tergugat pernah atau sedang menjadi pejabat publik dan melaporkan kekayaannya di LHKPN.

"Misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari 10 Milyar pada tahun 2012, itu bisa jadi objek sita," kata Amin Fahruddin yang juga sebagai kuasa hukum Fahri.

Bahkan, kata Amin, kantor DPP PKS bisa menjadi objek sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak," tegasnya.

Sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan anmaning. Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi. Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

"Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat. Namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka," sambung Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Slamet.

Kasus Fahri Hamzah melawan lima orang elite PKS, yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Teguran kepada para tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman cs.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :