Kamis, 18/04/2024 20:46 WIB

Kritik Zonasi: Menterinya Gak Cerdas, Kebijakannya "Sontoloyo"

Bagi dia, zonasi 30 persen seperti yang diterapkan tahun lalu lebih masuk akal dibandingkan zonasi 90 persen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com – Pukul 7.30 pagi, Dendy sudah berada di halaman SMA Negeri 9 Bekasi, yang beralamat di Jalan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hari itu, Senin, 17 Juni 2019, dia urung pergi ke kantor, karena harus mendaftarkan anaknya di hari pertama pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB selalu dipadati oleh orang tua murid. Hanya saja, kata Dendy, pagi itu banyak orang tua kebingungan dengan prosedur dan tahapan PPDB, terutama setelah muncul kebijakan zonasi, yang tahun ini kuotanya naik jadi 90 persen.

Dendy sempat berharap ada semacam pengarahan dari panitia PPDB, agar pendaftaran berjalan kondusif. Namun nyatanya, di lokasi hanya ada petugas keamanan (satpam, Red), yang meminta para orang tua murid berbaris antri.

“Setelah mengantri panjang, akhirnya saya tiba ke tempat pendaftaran. Ternyata hanya menulis nama dan nomor pendaftaran. Saya dapat nomor 529,” tutur Dendy kepada Jurnas.com pada Minggu (23/6).

Setelah menerima nomor pendaftaran, Dendy duduk sembari menunggu dipanggil kembali oleh panitia lewat pengeras suara untuk mengisi formulir. Namun hingga pukul tiga sore, namanya tak kunjung disebut, karena panitia telah menghentikan pendaftaran hari itu hingga nomor antrian ke-400. Dendy pun pulang tanpa hasil.

Keesokan harinya, Dendy kembali mendatangi SMP Negeri 9 Bekasi. Lagi-lagi, ia terpaksa meminta izin dari kantor untuk kali kedua. Namun tak seperti hari pertama, di hari kedua Dendy mendapatkan arahan petugas untuk mengisi formulir yang harus diisi secara manual. Setelah itu, dia mendapatkan nomor antrian 517 untuk keperluan verifikasi data.

Malang, nasib Dendy rupanya tak jauh berbeda dari hari pertama. Hingga pukul tiga sore, nomor antriannya tak dipanggil oleh panitia.

“Terpaksa saya harus izin kantor untuk ketiga kalinya. Tapi kantor menolak izin saya, karena ada pekerjaan yang harus saya selesaikan,” kata pria yang sehari-harinya bekerja di swasta tersebut.

Hari ketiga pendaftaran, Dendy meminta istrinya bergantian mengurus pendaftaran di SMA Negeri 9 Bekasi. Kali ini, istrinya mendapatkan nomor atrian 429, di mana panitia memanggil lima orang sekaligus untuk setiap kali panggilan.

Istri Dendy pun berhasil tiba di meja verifikasi data setelah hari menjelang sore. Dan proses selanjutnya ialah menentukan koordinat lokasi dan isian data daring (online), yang diisi oleh panitia.

Namun belum pula proses ini selesai, Dendy lagi-lagi dibuat kecewa. Di kantor, dia mendapatkan informasi dari sang istri bahwa proses pendaftaran belum bisa diselesaikan, karena server PPDB sedang mengalami error.

“Jadi tidak dapat diproses, dan diminta harap menunggu,” ujar dia.

Keesokan harinya, Dendy berhasil mendapatkan izin kantor untuk menyelesaikan pendaftaran PPDB. Dan barulah di hari keempat ini, proses pengisian formulir, penentuan titik lokasi sesuai KTP atau domisili, dan tanda terima bisa benar-benar rampung.

Dendy kesal. PPDB tahun ini bagi dia sangat menyita waktu. Bagaimana tidak, PPDB yang konon sudah bisa dilakukan secara online, ternyata harus diurus secara manual ke sekolah tujuan. Padahal, menurut dia, bisa saja pendaftar mengisi formulir dan menyeratakan data secara online, untuk selanjutnya menunggu verifikasi keaslian data.

“Yang tidak bisa input data via online baru manual datang ke sekolah untuk dibantu input. Sehingga tidak terjadi penumpukan antrian yang tidak efektif,” pesan Dendy.

Dendy juga mengeluhkan adanya sistem zonasi. Berdasarkan penuturannya, di Kecamatan Mustikajaya yang memiliki empat kelurahan, masing-masing Padurenan, Cimuning, Mustikasari, dan Mustikajaya, hanya memiliki dua sekolah SMA negeri, yakni SMA Negeri 9 Bekasi, dan SMA Negeri 19 Bekasi.

Dengan kondisi penduduk yang padat, tak ayal dua SMA ini menjadi rebutan. Bahkan tak menutup kemungkinan, ada siswa yang tidak kebagian sekolah karena kuotanya penuh, dan tidak bisa mendaftar ke sekolah lain di luar zona karena bukan termasuk siswa berprestasi.

“Nah hal seperti ini apa menteri (Mendikbud Muhadjir Effendy, Red) enggak mikir. Menteri yang kayak gini ini namanya menteri enggak cerdas,” gerutu Dendy.

“Sementara infrastruktur dan SDM belum mendukung dipaksakan harus zonasi. Katanya di luar negeri juga pake zonasi, kalau gitu menteri dan dirjennya jangan tinggal di Indonesia, suruh saja pindah ke luar negeri,” sambung dia.

Kendati Mendikbud sudah menambah jalur prestasi bagi siswa di luar zonasi sebesar 15 persen, menurut Dendy hal itu tetap tidak menyelesaikan masalah. Bagi dia, zonasi 30 persen seperti yang diterapkan tahun lalu lebih masuk akal dibandingkan zonasi 90 persen.

“Kenapa sekarang jadi 90 persen, kan kebijakan sentoloyo kalau begini. Menyusahkan bukan memudahkan. Ganti saja ini menterinya,” tegas Dendy.

Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Untuk sistem zonasi, awalnya menteri Muhadjir menetapkan kuota 90 persen dari total kuota. Sedangkan prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing lima persen.

Namun setelah ramai protes bermunculan, Presiden Jokowi menyebut zonasi perlu dievaluasi. Walhasil, Mendikbud merevisi kuota jalur prestasi dari lima persen, menjadi 15 persen.

KEYWORD :

Zonasi PPDB Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :