Jum'at, 26/04/2024 06:58 WIB

Pakistan Diberi Batas Waktu Tingkatkan Pembiayaan Anti Teror

Pakistan memiliki waktu hingga Oktober untuk meningkatkan operasi pembiayaan anti-terornya

Bendera Kebangsaan Pakistan

Jakarta, Jurnas.com - Pengawas Global menyebutkan, Pakistan memiliki waktu hingga Oktober untuk meningkatkan operasi pembiayaan anti-terornya sejalan dengan rencana aksi yang disepakati secara internasional, Jumat (21/06) waktu setempat.

Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), yang awalnya dibentuk 30 tahun lalu untuk mengatasi pencucian uang, mengatakan prihatin bahwa Pakistan telah gagal menyelesaikan rencana aksi pertama dengan batas waktu Januari dan kemudian dengan batas waktu Mei.

"FATF sangat mendesak Pakistan untuk segera menyelesaikan rencana aksinya pada Oktober 2019," kata sebuah pernyataan dari FATF, yang mengelompokkan negara-negara dari Amerika Serikat ke China dan badan-badan seperti Komisi Eropa dikutup The Nasional, Sabtu (22/06).

"Jika tidak, FATF akan memutuskan langkah selanjutnya pada waktu itu untuk kemajuan yang tidak memadai," tambahnya.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Keuangan Pakistan mengatakan bahwa mereka berada di jalur yang benar. "Pemerintah Pakistan menegaskan kembali komitmennya untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian rencana aksi tepat waktu," katanya.

FATF telah menempatkan Pakistan dalam daftar abu-abu negara-negara dengan kontrol yang tidak memadai dalam membatasi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tetapi India ingin Pakistan masuk daftar hitam, yang kemungkinan akan menghasilkan sanksi.

KEYWORD :

Anti Teror Pakistan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :