Rabu, 24/04/2024 03:40 WIB

Romi Akui Menag Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan di Kemenag

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi memastikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag itu mengatakan, Lukman Hakim sebagai Menag yang berwenang untuk menerbitkan surat keputusan (SK) jabatan di Kemenag.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama," kata Romi, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Kata Romi, yang menerbitkan SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin adalah kewenangan Menag Lukman Hakim.

Romi mengaku, sebagai pihak yang mengusulkan nama Haris dan Muafaq kepada Menag Lukman Hakim. Menurutnya, hal itu berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat.

"Nama-nama itu saya usulkan ke pak menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit," terangnya.

Pada persidangan terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai `otak` pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman kekeh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Penerimaan uang ini diakui Lukmandan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :