Rabu, 24/04/2024 12:41 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, MenPAN RB Pantau Kehadiran ASN

Melalui aplikasi yang terkoneksi secara daring, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau secara real time.
 

Menteri PANRB Syafruddin saat menghadiri Khatam Fest di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1440 H, pada Senin (10/6).

Melalui aplikasi yang terkoneksi secara daring, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau secara real time.

Hingga saat ini, sejumlah instansi masih menginput data kehadiran ASN, hingga ditutup pukul 15.00 WIB nanti, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00,” ujar Menteri Syafruddin.

Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi, serta menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya Menteri PANRB telah mengeluarkan surat nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yang diinput melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Melalui aplikasi tersebut, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Adapun untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

KEYWORD :

MenPAN RB Syafruddin ASN PNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :