Selasa, 16/04/2024 19:39 WIB

R. Kelly Hadapi 11 Dakwaan Pelecehan Seksual

Jaksa penuntut di Cook County, Illinois, mengajukan 11 dakwaan baru terkait dengan pelecehan seksual terhadap penyanyi R. Kelly, yang bisa menghadapi 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Penyanyi Rap R.Kelly

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut di Cook County, Illinois, mengajukan 11 dakwaan baru terkait dengan pelecehan seksual terhadap penyanyi R. Kelly, yang bisa menghadapi 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Dilansir UPI, catatan menunjukkan tuduhan berasal dari dugaan pelanggaran pada Januari 2010, tetapi tidak ada rincian tentang insiden itu terungkap.

R. Kelly, lahir Robert Sylvester Kelly, dibebaskan dari Cook County Jail pada Februari dengan denda $ 1 juta . Dalam kasus itu, ia menghadapi 10 dakwaan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk yang berasal dari tuduhan oleh empat orang. Tanggal dugaan pelanggaran tersebut dari tahun 1998 hingga 2010.

Tidak jelas apakah tuduhan baru melibatkan salah satu dari penuduh yang sama.

Tuduhan baru itu meliputi empat tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperparah; dua dakwaan penyerangan seksual secara paksa; dua tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk, dan tiga tuduhan pelecehan seksual kriminal yang diperburuk terhadap seorang korban yang berusia antara 13 dan 16 tahun.

Pengacara R. Kelly, Steve Greenberg, mengatakan dia belum melihat dokumen pengadilan yang merinci tuduhan itu.

"Kami akan lihat apa tuduhannya, dan kami akan memprosesnya," katanya. "Aku tahu banyak tentang ini: Sudah tua. Itu dugaan bertahun-tahun yang lalu."

KEYWORD :

R.Kelly Pelecehan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :