Jum'at, 19/04/2024 18:53 WIB

Kementerian Hukum dan HAM Kukuhkan 55 Penyidik Perhubungan Laut

Dengan pengukuhan tersebut, PPNS Ditjen Hubla memiliki legitimasi melakukan penyidikan pidana pelayaran.

Sebanyak 55 orang PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dikukuhkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyidik pidana pelayaran di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

 

JAKARTA - Sebanyak 55 orang PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dikukuhkan/dilantik oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (21/5).

"Pada akhir Desember tahun 2018 PPNS Ditjen Hubla juga telah dikukuhkan sebanyak 86 orang. Hal ini sebagai wujud keseriusan Direktorat KPLP untuk meningkatkan kinerja PPNS Ditjen Hubla sehingga mampu melakukan penyidikan tindak pidana pelayaran dalam rangka penegakan hukum sehingga tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla, Ahmad, dalam sambutan pembukaan pelaksanaan pelatihan yustisial dalam rangka meningkatkan kemampuan PPNS Ditjen Hubla di Jakarta, Selasa (21/5).

Ahmad mengatakan, dengan pengukuhan tersebut sehingga PPNS Ditjen Hubla memiliki legitimasi melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmad juga menyampaikan bahwa telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pidana untuk membicarakan agar PPNS Ditjen Hubla dapat menjadi penyidik di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertimbangannya, pertama, Ditjen Hubla memiliki 302 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia sehingga berpengaruh pada mobilitas pegawai dari satu UPT ke UPT lain atau mutasi," katanya.

Kemudian, lanjut Ahmad, pembatasan wilayah kerja membuat penanganan penyidikan oleh PPNS Ditjen Hubla sering menghadapi kendala, yaitu PPNS disuatu wilayah tidak dapat melakukan penyidikan di wilayah lain sementara locus delicti ada di wilayahnya. Namun kantor kejaksaan tidak berada di wilayah tersebut. 

"Perwira kapal negara atau kapal patroli juga tidak dapat melakukan tugas penyidikan di luar wilayah kerjanya karena dibatasi wilayah kerja. Sementara kapal negara tersebut beroperasi di seluruh perairan Indonesia," ujar Ahmad.

Pada kesempatan itu, Ahmad juga menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan fungsi PPNS Ditjen Hubla, Direktorat KPLP melakukan berbagai langkah. Diantaranya melakukan evaluasi kinerja dan peningkatan kompetensi PPNS melalui daftar ulang PPNS paling lambat 30 Juni 2019.  Kemudian mengembangkan kompetensi PPNS dengan mengupayakan kelas jabatan PPNS.

"Selanjutnya mengupayakan SK PPNS menjadi di seluruh Indonesia, tanpa dibatasi oleh wilayah. Juga menyiapkan rencana dukungan anggaran untuk penyidikan di UPT Ditjen Hubla," tuturnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan penyidikan Ditjen Hubla telah menerbitkan satu standar PPNS di seluruh Indonesia atas inisiasi Direktorat KPLP dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP. 222/DJPL/2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Pidana Pelayaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut .

"Oleh karena itu, Perdirjen tersebut perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional. Tidak terlepas dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Perkapolri No. 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan. Juga UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran , serta memiliki kredibilitas yang tinggi sebagai profesional. Mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih penegakan hukum di lapangan," jelas Ahmad.

Ahmad berharap para peserta pelatihan mengikuti seluruh kegiatan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengaplikasikan di lapangan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 untuk mengawal tindak pidana pelayaran.

 

KEYWORD :

PPNS Perhubungan Laut Kementerian Hukum dan HAM Pidana pelayaran Ditjen Hubla




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :