Jum'at, 19/04/2024 06:52 WIB

KPK Umumkan Tersangka Pengadaan Kapal Bea Cukai dan KKP

KPK akan mengumumkan tersangka pengadaan atau pembelian kapal milik Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buatan PT Daya Radar Utama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka pengadaan atau pembelian kapal milik Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buatan PT Daya Radar Utama.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengadaan kapal milik Bea Cukai dan KKP tersebut ditafsir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Setelah beberapa kegiatan penanganan perkara awal seperti penggeledahan dilakukan, siang ini direncanakan akan diumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan kapal. Diduga telah terjadi kerugian negara yg cukup signifikan, yaitu lebih 100 milyar," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/5).

Peningkatan kasus ini mengemuka seiring upaya penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK sejak beberapa hari yang lalu.

"Jadi ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini, rumah di Menteng, Grogol, dan Bekasi jadi 3 rumah ini adalah rumah di pihak direksi dari PT DRU dan pejabat dari KKP," ujar Febri.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan koruosi yang sedang ditangani KPK terkait pengadaan 16 Kapal Cepat Patroli di Bea dan Cukai dan 4 kapal untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam dua kasus korupsi pengadaan kapal pada dua instansi itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Salah satu tersangka pada dua pengadaan kapal tersebut merupakan bos PT Daya Radar Utama berinsial AG.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Bea Cukai KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :