Rabu, 17/04/2024 00:35 WIB

KPK Dalami Aliran Suap Hyundai Engineering ke Bupati Cirebon

KPK memastikan mendalami sejumlah fakta yang mencuat terkait aliran suap dari Hyundai Engineering Corporation (HDEC) kepada terdakwa bupati Cirebon nonaktif Sunjaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami sejumlah fakta yang mencuat terkait aliran suap dari Hyundai Engineering Corporation (HDEC) kepada terdakwa bupati Cirebon nonaktif Sunjaya.

Dimana, dalam proses persidangan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa bupati Cirebon nonaktif Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung menyebut, ada aliran suap sebesar Rp 6,5 miliar dari Hyundai Engineering Corporation terkait PLTU Cirebon 2.

"Keterangan saksi, fakta-fakta yang muncul di sidang atau bukti-bukti yang lainnya muncul di sidang sering terjadi dalam beberapa perkara dan itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh kontraktor HDEC dalam beberapa kali termin. Uang sebesar Rp 6,5 miliar dari HDEC diambil oleh Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Sunjaya mengaku menerima uang tersebut. Uang itu, kata Sunjaya merupakan uang pengganti dari HDEC atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan PLTU 2. Sunjaya juga mengakui sebagian dari uang yang diterimanya dialirkan ke sejumlah orang penting di Kabupaten Cirebon.

Febri mengatakan, setiap fakta baru, baik yang merujuk pada pihak lain maupun ruang lingkup perkara yang lain akan dicermati oleh KPK. Jaksa Penuntut  akan menganalisis fakta-fakta tersebut untuk disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau ada fakta baru, fakta baru ini bisa saja merujuk pada pihak lain atau pada ruang lingkup perkara yang lain. Itu tugas dari jaksa penuntut umum dan setiap selesai tuntutan biasanya akan disampaikan analisis tersebut. Meskipun KPK sering menunggu putusan pengadilan untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan hal tersebut," katanya.

Febri enggan berkomentar lebih jauh kemungkinan untuk menjerat Hyundai Engineering Corporation atau pihak lain terkait aliran suap kepada Sunjaya dan pejabat Cirebon lainnya. Ditegaskan, KPK masih menunggu proses persidangan dan pertimbangan dalam putusan hakim nantinya.

"Sebelum menjawab itu saya kira, posisi yang paling clear yang bisa disampaikan KPK adalah kita tunggu fakta sidang dan pertimbangan hakim," tegasnya.

Terungkapnya aliran suap terkait proyek PLTU Cirebon 2 ini memperkuat adanya kerawanan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan pembangkit listrik. Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan KPK menelisik dugaan rasuah dalam proyek pembangkit listrik lainnya, Febri menjawab diplomatis. Dikatakan, saat ini, KPK fokus menuntaskan kasus suap PLTU Riau-1. Namun, Febri menegaskan, KPK memastikan bakal mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Kalau sekarang yang ditangani PLTU Riau-1 karena memang bukti-bukti yang kami dapatkan di kasus tersebut. Jadi kalau bukti yang didapatkan di PLTU Riau-1 kami tidak bisa juga mengatakan menangani yang lain. Tapi kalau memang ada informasi misalnya fakta sidang tersebut kami cermati lebih lanjut," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bupati Cirebon Hyundai Engineering




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :