Sabtu, 20/04/2024 00:46 WIB

KPK Sita Dokumen Rapat Bowo Sidik Bersama BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan kewenangan dan tugas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan kewenangan dan tugas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada total 18 dokumen yang diminta penyidik dan kemudian disita. Menurutnya, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan risalah rapat yang dihadiri Bowo maupun yang dipimpin oleh Bowo.

Beberapa risalah rapat yang di pimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo tidak sebagai pimpinan komisi 6 juga diminta. Disita oleh KPK," kata Indra, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Selain itu, kata Indra, penyidik KPK juga meminta keterangan tentang keanggotaan Bowo Sidik.

"Selaku anggota komisi di beberapa komisi semenjak jadi anggota DPR, anggota alat kelengkapan dewan, anggota badan anggaran, juga  mengkonfirmasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat komisi VI DPR yang rapat itu dipimpin Pak bowo, dan yang dihadiri beberapa BUMN," kata Indra.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia terkait biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Bowo Sidik diduga menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo menerima suap karena telah bantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG sempat berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi menerima gratifikasi juga dari pengusaha lainnya dan BUMN sekira Rp 8 Miliar.

KEYWORD :

Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :