Ketum PPP, Romahurmuziy tersangka KPK menanti sidang vonis pra peradilannya. (Foto : Jurnas/Doknet).
Jakarta, Jurnas.com- Hari ini tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy akan menjalani sidang vonis pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk sidang pra peradilan ini.
"Hari ini sidang putusannya ya. Sidang rencananya dimulai sekira pukul 12.00 siang. Iya semuanya sudah disiapkan,” tandas Maqdir Ismail, Selasa (14/5/2019).
Ia juga mengungkapkan, siap menerima apapun hasil dari vonis majelis hakim nanti. Apapun hasilnya, menurutnya yang terbaik untuk kliennya. "Kita ikuti apapun keputusannya. Nanti kita dengarkan saja. Apapun putusan itu pasti yang terbaik," jelas Maqdir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, Evi Laila mengungkapkan rasa optimistisnya bahwa permohonan prapradilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy akan ditolak oleh majelis hakim.
"Kamikan sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku. Jadi semua fakta yang ada itu menjadi pegangan kami,” papar Maqdir.
Legislator Minta KPK Profesional dan Transparan Selidiki Dugaan Keterlibatan Menag Yaqut
Romahurmuziy Kemenag Pra Peradilan