Jum'at, 19/04/2024 12:41 WIB

Bila Cukup Bukti, KPK Diminta Segera Jerat Menag dan Menpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menjerat Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menjerat Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jika alat bukti sudah memenuhi syarat.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, institusi pemberantasan korupsi itu tidak perlu ragu untuk menjerat kedua menteri tersebut jika memiliki cukup bukti.

"Harapannya kami, kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Kurnia, di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5).

Lukman sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Sedangkan, nama Imam disebut terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

ICW meyakini, KPK tidak akan ragu dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka selama memiliki dua alat bukti yang cukup. Sekalipun, pihak tersebut merupakan pejabat tinggi negara.

"Kami yakin KPK ngga sembarangan netapin status tersangka, mereka enggak melihat background-nya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," tegasnya.

Keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI semakin terang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Dalam surat tuntutan itu, terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada pejabat Kemenpora.

Uang itu diserahkan kepada Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto. Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.

Sedangkan Lukman Hakim, diduga kuat bekerjasama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam mengatur seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Bahkan, dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag.

Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi.

Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Lukman Hakim Imam Nahrawi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :