Rabu, 24/04/2024 00:36 WIB

PLN Diminta Segera Tangani Muatan Batu Bara yang Jatuh ke Laut

PLN PLTU Jabar 2 juga diminta memasang mooring buoy di anchor area pelabuhan.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, Fatah Yasin (berseragam PDL) sedang berkoordinasi dengan sejumlah kru kapal BG Nautica-20 untuk penanganan tumpahan batu bara ke laut.

Pelabuhan Ratu, Jurnas.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Barat 2 Pelahuhan Ratu diminta segera menangani tumpahan batu bara yang jatuh ke laut akibat kapal BG Nautica-20 yang kandas di teluk perairan Pelabuhan Ratu pada Senin (29/4/2019) lalu.

"Kami juga telah meminta agar PLN PLTU Jabar 2 untuk memasang mooring buoy di anchor area untuk tempat tambat atau sandarnya kapal yang menunggu antrean masuk ke terminal pelabuhannya agar tidak terjadi kecelakaan serupa di kemudian hari," kata Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, Fatah Yasin, Sabtu (11/5/2019).

Yasin menjelaskan, pada 27 April 2019 pukul 02.30 WIB kapal BG Nautica-20 bermuatan 7.788.397 MT batu bara tiba di area berlabuh untuk menunggu antrean masuk ke Terminal Khusus PLTU guna bongkar Batu Bara. Pada tanggal 29 April 2019 pukul 03.30 WIB, terjadi cuaca buruk dengan ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 5 meter serta angin dari arah barat kencang yang mengakibatkan BG Nautica -20 dengan GT 3.267 terdampar di pantai Cipatuguran.

Kapal BG. Nautica -20 berhasil dievakuasi tanggal 30 April 2019 pukul 11.18 WIB. Selanjutnya, BG. Nautica -20 dilabuhkan pada posisi area berlabuh yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Akibat kecelakaan tersebut, BG Nautica -20 mengalami kerusakan dan sebagian dari muatan batu bara tersebut jatuh ke laut," ujar Yasin.

Yasin menjelaskan bahwa UPP Pelabuhan Ratu juga telah meminta PLN PLTU Jabar 2 agar segera melakukan penanganan lebih lanjut terhadap dampak atas tumpahan batu baru yang jatuh ke laut tersebut agar tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan maritim sekitarnya khususnya masyarakat Pelabuhan Ratu.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 31 disebutkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.

KEYWORD :

Kinerja Perhubungan Pelabuhan Ratu PLN PLTU Jabar 2 batu bara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :