Selasa, 23/04/2024 19:20 WIB

Badan Pengkajian MPR Gelar Seminar Nasional Di Surabaya

Beberapa isu menarik yang dikaji dalam lima tahun terakhir, antara lain tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, serta penataan sistem  kehakiman, khususnya menyangkut kedudukan MA,  MK dan Komisi Yudisial. Juga  penataan sistem Presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional.
 

Seminar Nasional, dengan tema Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi yang dilaksanakan atas kerjasama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya) di Surabaya, Selasa (30/4).

Surabaya, Jurnas.com - Dihadapan peserta seminar Nasional yang berlangsung di Surabaya, anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan, selama hampir lima tahun, Badan Pengkajian MPR mengkaji UUD hasil perubahan. Saat ini Badan Pengkajian MPR berusaha merumuskan kesimpulan kajian itu.

Beberapa isu menarik yang dikaji dalam lima tahun terakhir, antara lain tentang kedudukan MPR, kedudukan DPD, serta penataan sistem  kehakiman, khususnya menyangkut kedudukan MA,  MK dan Komisi Yudisial. Juga  penataan sistem Presidensial serta penataan sistem hukum dan perundang-undangan nasional.

"Selama ini, ditengarai undang-undang yang berhasil dilahirkan oleh DPR bersama pemerintah, relatif sedikit. Yang lebih memprihatinkan, sebagian undang-undang itu kualitasnya mengkhawatirkan dan harus ditingkatkan", kata Bambang Sadono menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, saat membuka Seminar Nasional, dengan tema Potret Sistem Hukum Indonesia Pasca Reformasi. Acara yang dilaksanakan atas kerjasama Badan Pengkajian MPR dengan Universitas Surabaya (Ubaya), itu berlangsung di Surabaya, Selasa (30/4).

Seminar Nasional,  itu menghadirkan lima orang narasumber.  Yaitu,  Prof. Prof. Dr. Jimly Asshidiqie S.H (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Prof. Dr. Bagir Manan S.H,  M.C.L (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran),  Prof. Dr. Philipus M. Hadjon S.H (Pakar  Hukum Tata Negara  dan Hukum Administrasi serta Guru Besar Fakultas Hukum Univeritas Trisakti) dan Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H.M.Hum (Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas  Islam Indonesia). Serta Dr. Hj. Hesti Armiwulan SH, M. Hum (Pakar Hukum Tata Negara Ubaya).

Untuk merumuskan kesimpulan hasil kajian,  menurut Bambang, MPR sudah membentuk dua lembaga ad hoc. Kedua lembaga itu,  masing-masing membahas sistem perencanaan pembangunan model GBHN dan sistem ketatanegaraan dimasa yang akan datang.

Dalam paparannya, Prof. Jimly antara lain mengatakan, saat ini banyak sistem norma yang tengah mengalami perubahan, salah satunya seperti yang menimpa  UUD 1945. Karena itu, Sistem konstitusi Pancasila, tidak boleh berdiam dan harus dirumuskan ulang mengikuti perubahan yang tengah berlangsung.

"Negara Indonesia berdasar atas hukum seperti yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, perlu ditinjau kembali, karena saat ini sudah berkembang tuntutan bukan hanya hukum tapi juga etik", kata Jimly menambahkan.

Akibat perubahan-perubahan, itu kata Jimly di tengah masyarakat kerap  dirasa seperti tidak ada aturan. Karena peraturan yang lama sudah hilang, tetapi aturan  yang baru belum dirasakan kemunculannya di tengah masyarakat. Hal itu menurut Jimly sesuatu yang wajar, karena setiap peralihan  membutuhkan waktu. Tetapi waktu yang diperlukan, seharusnya  tidak boleh terlalu lama.

KEYWORD :

Kinerja MPR Seminar Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :