Sabtu, 20/04/2024 13:54 WIB

KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara dan Direktur Keuangan PLN

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Samantaka Batubara AM Rudi Herlambang terkait kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut PLN Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, AM Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (30/4).

Secara bersamaan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap, Direktur Keuangan PT. PLN (persero), Sarwono Sudarto, Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Wildan Baina Iedai El Islami.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir," ujar Febri.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :