Selasa, 23/04/2024 13:42 WIB

Ribuan Warga Tuntut Hapus Aturan Ekstradisi di Hong Kong

pemimpin Hong Kong akan memiliki hak untuk memerintahkan ekstradisi pelaku yang dicari ke Cina, Makau, dan Taiwan serta negara-negara lain yang tidak tercakup oleh perjanjian ekstradisi Hong Kong yang ada.

Demonstran terlihat selama protes untuk menuntut pihak berwenang membatalkan RUU ekstradisi yang diusulkan, di Hong Kong, Cina, pada tanggal 28 April 2019. (Foto oleh Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Ribuan orang berbaris di parlemen Hong Kong pada Minggu untuk menuntut penghapusan aturan ekstradisi yang diusulkan yang akan memungkinkan orang untuk dikirim ke daratan China untuk diadili.

Perkiraan awal menunjukkan beberapa ribu orang telah bergabung dalam pawai di sepanjang Pulau Hong Kong dari Causeway Bay ke dewan di kawasan bisnis Admiralty.

Aktivis veteran Hong Kong dan mantan legislator Leung Kwok-hung mengatakan langkah pemerintah itu berisiko menghilangkan kebebasan dari ketakutan warga Hong Kong.

"Orang-orang Hong Kong dan pengunjung yang melewati Hong Kong akan kehilangan hak mereka untuk tidak diekstradisi ke daratan China," katanya dilansir PressTV.

"Mereka perlu menghadapi sistem hukum yang tidak adil di daratan," tambahnya.

Para pawai yang damai meneriakkan tuntutan agar Eksekutif Hong Kong Carrie Lam untuk mundur, dengan mengatakan dia telah "mengkhianati" Hong Kong.

Beberapa memakai payung kuning sebagai simbol gerakan pembangkangan sipil Occupy yang melumpuhkan bagian-bagian Hong Kong selama 11 minggu pada tahun 2014.

Perubahan yang diusulkan telah memicu paduan suara yang luas dan tidak biasa dari elit bisnis internasional ke kelompok pengacara dan hak asasi manusia dan bahkan beberapa tokoh pro-kemapanan.

Kepala Eksekutif Lam dan pejabat pemerintah lainnya berdiri teguh dengan proposal mereka, mengatakan mereka sangat penting untuk menutup celah yang sudah lama ada.

Di bawah perubahan itu, pemimpin Hong Kong akan memiliki hak untuk memerintahkan ekstradisi pelaku yang dicari ke Cina, Makau, dan Taiwan serta negara-negara lain yang tidak tercakup oleh perjanjian ekstradisi Hong Kong yang ada.

Sebagai upaya perlindungan, perintah semacam itu, yang akan diterbitkan kasus per kasus, dapat ditentang dan diajukan banding melalui sistem hukum kota yang dibanggakan.

Pejabat pemerintah mengatakan tidak ada orang yang berisiko dihukum mati atau disiksa atau menghadapi tuduhan politik dapat dikirim dari Hong Kong. Di bawah tekanan dari kelompok bisnis lokal, mereka sebelumnya membebaskan sembilan kejahatan komersial dari ketentuan baru.

Proposal tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang di akhir tahun ini, dengan kubu pro-demokrasi kota tidak lagi memiliki cukup kursi untuk menghalangi langkah tersebut.

KEYWORD :

Hong Kong Hukum Ekstradisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :