Selasa, 23/04/2024 22:33 WIB

RUU SDA Dikhawatirkan Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com – Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR saat ini dikhawatirkan bisa menjadi jebakan atau bumerang. RUU ini juga berpotensi menyeret pemerintah ke ranah hukum.

Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

“Pasalnya UU SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya kepada Jurnas.com pada Jumat (27/4).

Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.

“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah. Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang tidak dapat akses air bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,” ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri. Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi. “Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuanuntuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidakmampuan negara untuk mengelolanya. “Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing.  Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,” kata Hendarmawan.

KEYWORD :

RUU SDA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :