Sabtu, 20/04/2024 00:39 WIB

Duh, Kasus Lagi Seorang WNI di Malaysia

Seorang WNI dihukum 12 tahun karena berencana menculik Najib Razak
Ali Saifuddin terbukti berencana menculik Najib dan menteri-menteri lain bersama dengan anggota Daesh
Muhammad Latief

Aksi kakek cabuli cucu terancam 15 tahun penjara. (Foto : Jurnas/doknet)

 

Jakarta, Jurnas - Baru usai kasus Siti Aisyah terkait pembunuhan saudara Pemimpin Korea Utara di Malaysia, kini satu orang lagi warga asal Indonesia terlibat dalam kegiatan terorisme dengan merencanankan penculikan Perdana Menteri Najib Razak.

Seperti dilansir dari  Straits Times, Ali Saifuddin yang berusia 31 tahun itu ditemani mantan tentara Malaysia, Nor Azmi Jailani dan Mohd Yusri Mohamed Yusof saat melaksanakan aksinya.

Ali Saifuddin, yang sudah berstatus penduduk tetap Malaysia, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.  Sementara, kedua mantan yang masing-masing berusia 32 tahun, dipenjara selama delapan tahun.

Ketingaya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, dengan hukuman mulai dari tanggal penangkapan mereka pada bulan April 2015.

Menurut sebuah bukti, ketiga pria itu, berpartisipasi dalam diskusi dengan seorang putra mantan militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) untuk menculik empat mantan menteri termasuk Najib. Mereka ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan Malaysia.

Menteri-menteri yang menjadi target mereka adalah mantan wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi, mantan menteri pertahanan Hishammuddin Hussein dan mantan menteri pemuda Khairy Jamaluddin.

Bernama melaporkan bahwa Abu Daud Murad Halimmuddin, putra seorang mantan militan, menjalani hukuman penjara 12 tahun karena terlibat dalam terorisme dan ayahnya Murad Halimmuddin Hassan, dipenjara selama 18 tahun.

Murad telah meninggal karena komplikasi jantung pada 2017.

KEYWORD :

Aksi Terorisme Ali Saifuddin Najib Razak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :