Sabtu, 20/04/2024 02:08 WIB

Perlakuan Anak Sebagai Pelaku dan Korban Harus Adil

ECPAT Indonesia menilai perlu mendudukan masalah ini secara proporsional yaitu keadilan bagi korban dan pelaku.

Kasus bullying atau pengeroyokan yang dialami Audrey di Pontianak menjadi perhatian publik. (Foto : Jurnas/Ilustrasi Berita Klick).

Jakarta, Jurnas.com - Kasus yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat telah menimbulkan kehebohan. Bagaimana tidak? Berdasarkan laporan media, seorang siswi SMP diduga “dianiaya” 12 siswi SMA hingga mengalami trauma dan harus diopname di Rumah Sakit.

Kejadian tersebut bermula dari perselisihan komentar di facebook antara korban dengan salah satu pelaku, yang mengakibatkan ketersinggungan pelaku kepada
korban, kemudian salah satu pelaku berinisiatif melanjutkan perselisihan dengan menemui korban (tatap muka), sampai akhirnya pengeroyokan disertai dengan pemukulan dan ancaman itu terjadi.

Sembari menunggu kebenaran yang sesungguhnya atas kasus ini, maka sebagian besar publik telah “menghakimi” anak-anak yang diduga menjadi pelaku. Tidak bermaksud menyakiti hati korban dan keluarganya.

Namun menurut Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan perlu mendudukan masalah ini secara proporsional yaitu keadilan bagi korban dan pelaku, berdasarkan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang No. 23/2002 dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Ini menyebutkan, seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum berusia 18 tahun adalah anak, artinya korban dan pelaku masuk dalam kategori anak.

"Korban sebagai anak, berhak mendapatkan hak-haknya sebagai korban kekerasan, mendapatkan tempat aman, pendampingan hukum, rehabilitasi fisik dan psikologis, serta pemulihan lainnya," ujarnya melalui siaran pers kepada Jurnas.com.

Termasuk dirahasiakan identitas dan wajahnya, serta tidak menanyakan berulang-ulang terkait dengan pengalaman buruknya sebagai korban karena dapat menambah berat trauma korban.

"Pelaku yang juga masih usia anak, termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum,memiliki hak yang melekat, misalnya berhak untuk dirahasiakan identitasnya termasuk tidak mempublikasikan foto wajahnya ke publik, berhak mendapatkan pendampingan psikologis, pendampingan hukum, tidak boleh ada penahanan karena mereka masih bersekolah, jika harus dilakukan penyidikan maka dilakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Konvensi Hak Anak," paparnya.

KEYWORD :

Perlindungan Anak Kasus Bullying




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :