Rabu, 24/04/2024 14:51 WIB

Bowo Sidik: Nusron Wahid Seorang Muslim Beriman?

Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menyindir koleganya Nusron Wahid sebagai orang muslim yang beriman. Hal itu menanggapi bantahan Nusron terkait perintah menyiapkan 400.000 amplop berisi uang Rp8 miliar.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta - Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menyindir koleganya Nusron Wahid sebagai orang muslim yang beriman. Hal itu menanggapi bantahan Nusron terkait perintah menyiapkan 400.000 amplop berisi uang Rp8 miliar.

"Nusron kan seorang muslim yah, seorang muslim yang beriman," sindir Bowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Nusron membantah telah memerintahkan Bowo Sidik untuk menyiapkan 400.00 amplop berisi uang. Bantahan itu disampaikan Kepala BNP2TKI itu setelah diseret dalam pusaran suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia.

Bowo menyebut 400.000 amplop cikal bakal `serangan fajar` Pemilu 2019 itu disiapkannya atas instruksi Nusron. Nusron melalui kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk bahkan menyebut jika Nusron lebih banyak menyiapkan amunisi untuk politik kotornya yakni 600.000 amplop.

Teranyar, Bowo melalui Saut menyebut jika perintah menyiapkan 400.000 amplop itu disampaikan Nusron secara langsung. Instruksi itu dikatakan Nusron kepada Bowo saat melakukan pertemuan di Gedung DPR RI.

Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Bowo juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama. Namun, semua tudingan itu telah dibantah Nusron.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Politikus Golkar Bowo Sidik Nusron Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :