Rabu, 24/04/2024 19:58 WIB

Nusron Wahid Perintah Bowo Sidik Siapkan Amplop Serangan Fajar

Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menegaskan, Nusron Wahid sebagai pihak yang memerintahkan untuk mengumpulkan 400 ribu amplop senilai Rp8 miliar.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta - Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso menegaskan, Nusron Wahid sebagai pihak yang memerintahkan untuk mengumpulkan 400 ribu amplop senilai Rp8 miliar.

Bowo Sidik melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, perintah untuk menyiapkan ratusan amplop tersebut disampaikan Nusron secara lisan di Gedung DPR.

"Dia mengakui secara terus terang memang saya diperintah. Secara lisan ketemu berdua di DPR," kata Saut, usai mendampingi pemeriksaan Bowo Sidik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Meski demikian, Saut tidak menjelaskan secara rinci kapan pertemuan Nusron dengan Bowo Sidik dalam rangka membahas amplop untuk serangan fajar tersebut.

"Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut," terangnya.

Meski Nusron telah membantah pernyataan Bowo Sidik yang menyebut adanya perintah untuk menyiapkan amplop, Saut mengatakan, hal itu tidak menghalangi penyelidikan.

"Hak beliau untuk membantah itu. Tapi, saya bilang ke klien, kalau nanti ada saksi yang mengetahui dia disuruh, akan dihadirkan di sini," tegasnya.

Diketahui, KPK memastikan adanya cap jempol dalam 400.000 amplop yang disita dari politikus Partai Golkar Bowo Sidik sebagai tersangka suap pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ratusan ribu amplop yang berisi uang sebanyak Rp8 miliar dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu itu ditandai dengan cap jempol.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Nusron Wahid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :