Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet saat duduk di kursi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali dilaksanakan, Selasa (2/4) dengan agenda keterangan saksi. Satu saksi Ahmad Rubangi yang merupakan sopir pribadi terdakwa mengatakan, jika Ratna Sarumapet sudah lama mengonsumsi obat antidepresan.
Awalnya, pengacara Ratna Insank Nasruddin bertanya kepada Ahmad perihal Ratna yang menyuruh Ahmad untuk mengambil obat ke psikiater.
“Pernahkah saudara menebus obat yang Ibu Ratna minum?” tanya Insank kepada Ahmad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
“Pernah,” jawab Ahmad.
Ahmad menjelaskan kalau Ratna menyuruhnya menembus obat antidepresan ke seorang dokter psikiater di sebuah rumah sakit. “Obat antidepresan,” singkat Ahmad.
Namun Ahmad mengaku tidak tahu Ratna mulai mengkonsumsi obat antidepresan. “Baru bekerja tahun pertama tahun 2016 itu sudah mengkonsumsi obat dari dokter Vidi (obat antidepresan), mengambil resep,” ujar Ahmad.
Seperti diketahui, menurut www.alodokter.com, Obat Antidepresan adalah golongan obat untuk mengobati depresi. Selain depresi, antidepresan juga digunakan untuk mengobati gangguan cemas, fobia, dan bulimia.
Obat ini bekerja dengan cara menyeimbangkan kandungan senyawa kimia alami dalam otak yang terlibat mempengaruhi suasana hati.
KEYWORD :Ratna Sarumpaet Hoaks Terdakwa