Kamis, 25/04/2024 23:31 WIB

KH Ma`ruf: Sudah Lama MUI Berfatwa Golput Haram

Kiai Ma`ruf Amin mengatakan MUI sejak 2014 di Padang Panjang membuat fatwa jangan membuang suara atau golput saat pemilu.

KH Ma`ruf Amin saat kunjungan ke Purworejo

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali membuat fatwa bahwa golput atau tidak menggunakan hak pilih saat pemilu hukumnya haram.

Terkait hal ini, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma`ruf Amin menegaskan, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama. Yakni pada 2014 lalu.

"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang suapaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ucap Kiai Ma`ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).

Dia menuturkan, fatwa haram bagi golput itu bukan karena Pilpres 2019. Sebab sejak lama hal ini disepakati oleh komisi fatwa.

"Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se Indonesia," jelas Kiai Ma`ruf.

Dia menjelaskan, fatwa ini lahir karena ingin semua orang bisa bertanggung jawab. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.

"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berfikir yang sehat. kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," beber Kiai Ma`ruf.

Dia juga mengatakan, adapun keuntungan ini untuk negara bangsa sendiri. Agar sistem pemerintahan semakin kuat.

"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tutup Kiai Ma`ruf.

KEYWORD :

KH Ma`ruf Amin Golput Fatwa MUI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :