Jum'at, 19/04/2024 09:57 WIB

Dilaporkan ke Bawaslu, KH Ma`ruf: Silaturrahmi Ulama di Tempat Tertutup Kok Disalahkan

Menurut saya, pertemuan dengan ulama di Balikpapan dan Samarinda itu tidak tepat kalau dianggap melanggar. Kan bukan di tempat terbuka dan belum mengajak orang.

KH Ma`ruf Amin saat tausiyah di Balikpapan

Samarinda, Jurnas.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma`ruf Amin merasa sedih mendengar pertemuannya dengan para ulama, santri, serta tokoh agama dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Padahal, kata Kiai Ma`ruf, pertemuan-pertemuan itu dilakukan di tempat tertutup dan tidak mengerahkan atau mengajak massa.

"Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar. Kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," kata Kiai Ma`ruf di Samarinda, Jumat, 22 Maret 2019.

Pendamping Jokowi pada Pilpres 17 April 2019 ini tak habis pikir, bagaimana pertemuan antar kiai, dengan para ulama bisa dijadikan persoalan.

Terutama ketika ia disalahkan gara-gara diam dalam forum itu, lantas dikaitkan dengan penyebaran hoaks. Padahal menurut Kiai Ma`ruf tak ada pembohongan di pertemuan tersebut.

"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," beber Kiai Ma`ruf.

Menurut Kiai Ma`ruf, dalam pertemuan seperti itu merupakan hal yang wajar antar kiai bertukar pandangan. Sesama ulama bukan saling menceramahi, namun sama-sama mengingatkan.

"Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai, nah kiai ketika masing-masing menyambut itu karena saling memberikan warning. Jangan sampai terjadi ini," lanjutnya.

"Jadi yang dilanggar apa. Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan)? mengingatkan," tambah Kiai Ma`ruf.

Konten dalam pertemuan, jelas dia, adalah bentuk kekhawatiran kiai dan ulama tentang potensi penggurusan Islam rahmatan lil alamin, Islam Ahlussunah Wal Jamaah, dan Islam moderat. Sementara paham yang diamini Nahdlatul Ulama (NU) itu yang dianggap paling cocok untuk mempersatukan umat.

Kiai Ma`ruf menyebut, jangan sampai soal politik merusak paham-paham Islam yang menyatukan itu. Jangan sampai paham Islam yang intoleran mendominasi, atau bahkan dijadikan komoditas politik.

"Jadi semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan," tandas Kiai Ma`ruf.

Kiai Ma`ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu. Mustasyar PBNU itu dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.

"Intinya mengatakan bahwa kalau capres 01 itu kalah, maka tidak akan ada lagi zikir dan tahlil akan berkumandang di Istana," kata kuasa hukum Wahid, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.

Papang menuding Kiai Ma`ruf tidak anti hoaks, karena tidak menegur penceramah. Ketua MUI itu dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

KEYWORD :

KH Ma`ruf Amin Bawaslu Islam Rahmatan Lil Alamin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :