Sabtu, 20/04/2024 13:01 WIB

PM Selandia Baru Akan Revisi UU Senjata

Jacinda Ardern berjanji akan melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Senjata, pasca aksi teror yang menyasar dua masjid di Christchurch

Ilustrasi senjata

Wellington, Jurnas.com – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern berjanji akan melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Senjata, pasca aksi teror yang menyasar dua masjid di Christchurch pada Jumat (15/3) kemarin, dan menewaskan 49 orang.

Dalam keterangannya, Jacinda mengatakan pelaku utama Brenton Tarrant memperoleh lisensi senjata `Kategori A` pada November 2017, dan mulai membeli lima senjata yang ia gunakan dalam serangan mematikan tersebut pada bulan berikutnya.

Senjata-senjata itu termasuk dua senapan semi-otomatis, dua senapan dan senjata pengungkit menurut Jacinda saat berbicara kepada awak media di Wellington, sebelum menuju Christchurch.

“Faktanya orang ini telah memperoleh lisensi senjata dan memperoleh senjata dari lisensi tersebut. Maka jelas saya berpikir orang butuh perubahan, dan saya berkomitmen untuk itu,” kata Jacinda dilansir dari AFP pada Sabtu (16/3) pagi.

“Sementara berbagai penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui pemegang lisensi senjata ini, dan kepemilikan senjata ini, saya beri tahu Anda satu hal, undang-undang senjata kami akan berubah,” tegas dia.

Jacinda membenarkan bahwa Tarrant dan dua pelaku lainnya yang telah ditangkap tidak memiliki catatan kriminal apapun.

Kendati demikian, Tarrant telah menerbitkan manifesto daring yang mengindikasikan rencana serangan terhadap umat Islam.

“Mereka tidak ada dalam daftar (kriminal), baik di sini maupun di Australia,” ujar Jacinda.

“Pelaku tidak menjadi perhatian intelijen maupun polisi untuk tindakan ekstrimisme,” imbuh dia.

KEYWORD :

Brenton Tarrant Teror Selandia Baru Jacinda Ardern




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :