Jum'at, 19/04/2024 02:34 WIB

KPK Sita Bukti Dokumen dari Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya

KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kantor PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen tersebut dari hasil penggeledahan yang dilakuan penyidik KPK di kantor PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya, Selasa (12/3) malam.

"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (13/3).

Kata Febri, nantinya penyidik KPK akan mempelajari dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang disita tersebut.

"KPK juga akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," kata Febri.

KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dudy Jocom diduga pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee7%. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

KEYWORD :

Waskita Karya Adhi Karya KPK Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :