Selasa, 23/04/2024 16:21 WIB

Migrant CARE Sambut Putusan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah dari Hukum Mati

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi agen saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dalam serangan gaya Perang Dingin yang mengejutkan dunia. (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Migrant CARE menyambut putusan bebas terhadap Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo pun mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah, dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial.

"Rehabilitasi nama baik dan reintegrasi sosial Siti Aisyah agar dia tidak terjerat dalam sindikat lagi," kata Susilo saat dibubungi Jurnas.com, Senin (11/3).

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan, Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi Siti Aisyah.

Sebelumnya Siti Aisyah dituntutan hukuman maksimal hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong  terhadap Kim Jong Nam.

"Migrant CARE mengapresiasi atas putusan bebas ini," kata Susilo.

Sejak kasus ini disidangkan, Migrant CARE melakukan pemantauan atas proses siding dan terlihat pemerintah Indonesia juga pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hokum serta langkah-langkah diplomasi.

Putusan ini juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati.

KEYWORD :

Siti Aisyah Kim Jong Un Pengadilan Malaysia Migrant CARE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :