Sabtu, 20/04/2024 20:15 WIB

India Tahan Pemimpin Pro Kemerdekaan Kashmir

UU yang disebut kontroversial itu dapat membuatnya mendekam di balik jeruji hingga dua tahun tanpa pengadilan.

Kepala Jammu dan Front Pembebasan Kashmir (JKLF), Yasin Malik (Foto:Fayaz Kabli/Reuters)

Kashmir, Jurnas.com - Seorang pemimpin pro-kemerdekaan teratas di Kashmir, wilayah India ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Publik (PSA).

UU yang disebut kontroversial itu dapat membuatnya mendekam di balik jeruji hingga dua tahun tanpa pengadilan.

Kepala Jammu dan Front Pembebasan Kashmir (JKLF), Yasin Malik, dikirim ke penjara Kot Balwal di kota Jammu dari kantor polisi tempat ia ditahan sejak penangkapannya pada 22 Februari bersama dengan 160 orang lainnya.

Penangkapan itu terjadi di tengah serangan meluas di Jammu dan Kashmir oleh otoritas India setelah pemerintahnya melarang organisasi keagamaan-sosial-politik Jamaat-e-Islami dan menahan lebih dari 300 anggotanya.

Ketegangan meningkat di kawasan itu sejak pemboman bunuh diri di Pulwama, Kashmir yang dikelola India menewaskan sedikitnya 40 tentara India, bulan lalu.

Serangan Jaish-e-Muhammad (JeM) yang berbasis di Pakistan disebut paling mematikan dalam 30 tahun konflik Kashmir. Serangan itu juga berubah menjadi perselisihan besar-besaran antara dua kekuatan nuklir Asia Selatan.

"Pemerintah ini telah mencapai tingkat penindasan yang ekstrem. Mereka menahan semua orang yang mengangkat suaranya," kata seorang pejabat senior JKLF kepada Al Jazeera.

Ketegangan antara Pakistan dan India serta pertukaran api melintasi Garis Kontrol sempat tenang.

Namun kekerasan dan jatuhnya korban terus berlanjut di Kashmir, wilayah Himalaya yang diklaim sepenuhnya dua musuh bersenjata nuklir.

KEYWORD :

Konflik India Pakistan Serangan Teroris Asia Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :