Pengacara Lucas
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, Lucas terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat Eddy Sindoro.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Abdul, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3).
MNC dan Nobu Bank Bakal Merger
Jaksa KPK meyakini Lucas melanggar pasal 21 Undang-undang. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya," ungkapnya.
KEYWORD :Pengacara Lucas Eddy Sindoro Lippo Group