Jum'at, 26/04/2024 06:31 WIB

Vonis Billy Sindoro Cs, KPK Cermati Peran Lippo Group

KPK mencermati dugaan peran korporasi Lippo Group terkait kasu suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu menyusul vonis sejumlah pegawai Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati dugaan peran korporasi Lippo Group terkait kasu suap perizinan proyek Meikarta. Hal itu menyusul vonis sejumlah pegawai Lippo Group.

"Terkait dengan korporasi juga menjadi perhatian KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/3).

Hal itu disampaikan Febri menyusul vonis mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.

Vonis Billy Cs akan menjadi acuan lembaga antirasuah dalam mengembangkan kasus tersebut. Terlebih sebelumnya dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro Cs terkuak peran korporasi Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Dalam surat tuntutan Billy Sindoro Cs, sebagian uang yang diduga diberikan kepada Bupati Neneng Hasanah dkk berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Diketahui total dugaan suap kepada Bupati Neneng Hasanah dan beberapa anak buahnya itu Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Dari jumlah itu, Rp 3,5 miliar disinyalir berasal dari Lippo Cikarang melalui PT MSU.

Itu berdasarkan barang bukti nomor 305 yaitu bukti pengeluaran bank PT Mahkota Sentosa Utama nomor 512/169/MSU/June, MSU 1706/046 pada 14 Juni senilai Rp 3,5 miliar. Bukti tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Ju Kian Salim selaku Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU.

"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul di sidang dan pertimbangan hakim," ungkap Febri.

Diketahui, Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Henry dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Taryudi dan Fitradjaja divonis pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Billy dkk terbukti bersama-sama menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi. Total uang suap yang diberikan Billy seniai Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk pelicin izin proyek Meikarta.

Febri mengakui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Meski demikian, KPK menghargai putusan tersebut.

Jaksa KPK sebelumnya menutut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara, Henry dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara.

"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya. Namun ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah," kata Febri.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Kata Febri, jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut.

Selain terkait putusan Billy dkk, Ada beberapa hal lain dalam vonis yang menjadi pertimbangan-pertimbangan jaksa KPK. Salah satunya terkait sumber uang suap.

"Dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," pungkas Febri.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Billy Sindoro Suap Meikarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :