Sabtu, 20/04/2024 20:17 WIB

Pakar Hukum: Dakwaan Terhadap Lucas Harusnya Gugur

Mudzakir berpandangan, KPK cenderung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto.

Persidangan advokat Lucas

Jakarta -  Sejumlah kalangan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan terdakwa Lucas sehingga menggugurkan dakwaan. Pasalnya, alat bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan Lucas bukanlah pelaku

Hal itu dikemukakan Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir. Katanya, selama proses persidangan yang berlangsung sekitar tiga bulan hingga pemeriksaan Lucas sebagai terdakwa terlihat jelas KPK melalui JPU tidak mampu dan gagal membuktikan segala tuduhan dan dakwaan terhadap Lucas.

Menurut Mudzakir, Lucas bukanlah pelaku yang menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan tersangka saat itu mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

Mudzakir berpandangan, KPK cenderung pada keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya Putranto. Padahal keterangan Dina berbeda dengan beberapa saksi kunci lain di antaranya Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto.

Ditambah lagi, menurut Mudzakir,  dalam BAP Dina saat diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro tertuang jelas bahwa Dina menyebutkan akun FaceTime Kaisar 555 ([email protected]) merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan bukan milik Lucas.

"Kalau menurut saya dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini Jaksa KPK gagal membuktikan perbuatan yang dituduhkan terdakwa Lucas. Jadi dakwaan KPK dengan sendirinya itu gugur. Apalagi keterangan Dina Soraya yang dipakai KPK itu keterangan yang tidak konsisten, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lain,” ujar Mudzakir.

Bahkan, kata Mudzakir lagi,  Edi Sindoro sendiri telah membantah pernah berkomunikasi dengan Lucas selama berada di luar negeri, termasuk nomor  handphone yang dituduhkan adalah milik Lucas ternyata tidak terbukti.

Kesaksian Dina, menurut Mudzakir,  mencla-mencle dan sepertinya KPK memelihara Dina untuk bebas menyerang Lucas. "Dengan keterangan yang mencla-mencle itu, mestinya Dina Soraya diproses hukum oleh KPK sebagaimana yang lain, bahwa Dina Soraya telah mengganggu proses peradilan, dia telah melakukan tindak pidana menyesatkan proses peradilan," ungkapnya.

"Kalau dilihat fakta hukum yang terjadi, Dina Soraya punya peran kunci. Maka kalau dalam konteks tindak pidana ini (menghalang-halangi penyidikan kasus tersangka Eddy Sindoro) maka Dina lah pelaku utamanya. Jadi sebaiknya Lucas dibebaskan, dia (Dina) ini yang dihukum. Hakim harus berani mengambil putusan yang tegas (bebaskan Lucas). Tapi kalau hakim masih takut dengan KPK kemudian yang dihukum adalah Lucas maka ini keterlaluan, hakimnya keterlaluan," ujarnya.

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof Syukri Yakub ketika dimintai pendapatnya terkait perkara perintangan dengan terdakwa Lucas menyatakan dengan tegas bahwa kasus yang menimpa Lucas tersebut terlalu dipaksakan dan tidak tidak layak untuk  disidangkan.

"Seluruh tuduhan jaksa tidak bisa dibuktikan dipersidangan, sehingga kasus ini dari awal saya katakan terlalu dipaksakan. Jaksa KPK harus berani menuntut bebas karena kasus tersebut tidak layak untuk disidangkan". Kata Syukri Yakub kepada wartawan ketika dimintai pendapatnya.

Lebih Lanjut Syukri Yakub menyatakan bahwa rumusan pasal 21 tentang perintangan penyidikan harus ada perbuatan tertentu yang dilakukan untuk menghalangi petugas hukum dalam menjalankan tugasnya. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan fisik, ancaman dan intimidasi. Jadi kalau hanya sekedar menyarankan itu tidak bisa disebut menghalangi atau merintangi penyidikan." tutup Syukri Yakub.

KEYWORD :

Advokat Lucas Kasus Pengacara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :