Kamis, 25/04/2024 13:23 WIB

Disnaker Sumsel Kunker ke Kemnaker

Ranperda yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel

Disnaker Sumsel (foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka penyelesaian pembahasan Perda Tenaga Kerja Lokal, Kadisnaker Sumsel Koimuddin melakukan kunjungan kerja ke Kemnaker, Jakarta, pada Kamis (7/2/2019). 

Bersama Kabid Bina Penta Andi Bobby Wahyudi dan 13 anggota Pansus DPRD Sumsel yang dipimpin oleh Usman Effendi (PDI Perjuangan), rombongan  diterima oleh Direktorat Pasar Kerja, Biro Hukum dan Kasubdit Kelembagaan Lilis Setyowati, Siti selaku Kasi Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Kemnaker.

Koimudin mengatakan pihaknya mengutamakan tenaga kerja lokal  sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur dalam membangun daerah. Selesainya Ranperda, maka diharapkan tenaga kerja yang ada di daerah ini terutama yang memenuhi syarat cepat mendapatkan pekerjaan.

“Kami harap Perda tenaga kerja lokal dapat selesai tahun 2019 ini," ujar Koimudin.

Koimudin mengatakan Ranperda yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel. 

"Jadi, dengan adanya aturan tersebut, maka tenaga kerja asing bisa dibatasi. Perda itu penting, mengingat sumber daya manusia Sumsel cukup banyak dan ada yang potensial," katanya.

Dengan memiliki Perda tenaga kerja lokal, maka Sumsel akan memiliki payung hukum yang mewajibkan setiap investasi mengutamakan tenaga lokal.  "Jadi nanti semua investasi yang masuk harus memakai SDM Sumsel," ujar Koimudin.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Disnaker Sumsel Perda Tenaga Kerja Lokal Info Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :