Sabtu, 20/04/2024 17:22 WIB

Lucas: Dina Rubah BAP, Permintaan Siapa?

Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.

Pengacara Lucas

Jakarta - Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.

Dimana, Lucas menyinggung berubahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dina Soraya, saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Boleh dikatakan ada kebenaran yang disembunyikan. Bahkan Dina masih digiring untuk memberikan suatu keterangan yang bertentangan," kata Lucas, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2).

Dina kata Lucas, merubah BAP-nya yang semula tanggal 18 September 2018, diubah pada tanggal 28 September 2018. Lucas mencermati alasan perubahan BAP Dina yang dianggapnya janggal.

"Dengan alasan ‘saya mengubah ini demi untuk orangtua, suami, dan anak’. Dengan menyebut nama atas permintaan. Permintaan siapa? Inilah tanda tanya yang bapak-bapak, ibu-ibu cari sendiri jawabannya," ungkapnya.

Lucas juga menyebut Dina harusnya bersama dengan dirinya menjadi tersangka.

"Karena sebenarnya Dina itu kan sama-sama mau dijadikan tersangka untuk ditahan pada tanggal 1 (Oktober). Kemudian pulang, Dina tidak diapa-apain," bebernya.

Lucas berjanji akan membeberkan semua keberatannya atas dakwaan jaksa saat pledoi nanti.

"Tentu akan kami uraikan sejelas-jelasnya karena saya sangat dirugikan sekali. Saya ditahan tidak tahu salahnya," tandasnya.

Dalam keterangannya di BAP, Dina menyebut pemilik akun facetime [email protected] adalah Jimmy. Keterangan Dina ini sesuai dengan tiga saksi lain yakni Eddy Sindoro, Michael Sindoro dan Steven Sinarto.

Keterangan selanjutnya yang disayangkan Lucas adalah, permintaan bantuan tiket untuk pelarian Eddy dengan jalur, Kuala Lumpur-Jakarta-Bangkok, juga dari Jimmy.

KEYWORD :

Kasus Lippo Group Pengacara Lucas Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :