Jum'at, 19/04/2024 16:27 WIB

Bawaslu: Jokowi Soal Lahan Milik Prabowo, Dianggap Serangan Personal

Pernyataan Capres nomor urut 01 Jokowi terhadap Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan dianggap sebagai serangan personal.

Bawaslu RI

Jakarta - Pernyataan Capres nomor urut 01 Jokowi terhadap Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan dianggap sebagai serangan personal.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dalam diskusi bertajuk "Batasan Norma Dalam Debat Capres", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, pernyataan Jokowi kepada capres nomor urut 02 soal lahan di Kalimantan Timur dan Aceh dianggap sebagai serangan personal.

"Kemudian permasalahan pernyataan Bapak Jokowi mengenai lahan yang dimiliki oleh bapak Prabowo dan itu dianggap sebagai serangan personal," kata Rahmat.

Kata Rahmat, Bawaslu awalnya akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pernyataan Jokowi tersebut. Namun, pendukung Prabowo lebih awal mengadu masalah tersebut ke Bawaslu.

"Kami awalnya akan melakukan surat rekomendasi kepada KPU mengenai hal tersebut, akan tetapi ketika paginya sudah ada laporan dari masyarakat pendukung salah satu pendukung calon melaporkan soal debat kemarin," terangnya.

Kata Rahmat, hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji persoalan tersebut. Sebab, KPU sendiri tidak spesifik mengatur terkait serangan secara personal itu.

"Kemudian dalam tata tertib yang dibuat oleh KPU tidak dijelaskan personal itu apa, kami juga menyanyakan kepada KPU personalnya seperti apa, memang diatur tidak boleh menyinggung masalah personal antara pasangan 01 dan 02, yang itu kita bicarakan dengan teman-teman KPU nanti berdasarkan kajian perkara ini," jelas Rahmat.

KEYWORD :

Debat Pilpres 2019 Bawaslu KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :