Kamis, 25/04/2024 02:48 WIB

Fakta Persidangan Relevan, KPK Bakal Jerat Dirut PLN Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencermati fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangkit listrik tersebut.

Saut memastikan, penyidik KPK akan menjerat Sofyan Basir jika dua alat bukti telah dipenuhi. Hal itu sebagaimana dalam fakta persidangan tiga terdakwa kasus suap PLTU Riau menyebut secara terang benderang keterlibatan Sofyan Basir dalam memuluskan proyek tersebut.

"Nanti kita tunggu perkembangan persidangannya ya. Sudah pasti akan dikembangkan (ke Sofyan Basir) kalau memang relevan," kata Saut, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/2).

Nama Sofyan memang berulang kali muncul dalam penyidikan atau persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Bahkan, peran Sofyan terungkap dalam surat dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo, yang dibacakan Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10).

Dalam dakwaan Johanes tersebut terungkap adanya pertemuan antara Johannes, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Direktur Pengadaan Startegis II PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Dimana, dalam pertemuan itu Eni Saragih meminta agar Sofyan membantu Johanes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun mengamini permintaan Eni dengan memerintahkan anak buahnya yakni, Iwan Santoso untuk mengawasi kontrak proyek tersebut.

"Eni Maulani Saragih meminta Sofyan Basir membantu terdakwa mendapatkan proyek PLTU Riau-1, dimana Sofyan Basir kemudian memerintahkan Supangkat Iwan Sontoso mengawasi proses kontrak ‎proyek PLTU Riau-1," kata Ronald saat membacakan surat dakwaan Johannes Kotjo.

Bahkan, Eni sempat mengaku dalam persidangan, Sofyan sempat dijanjikan menerima fee paling banyak. Namun, akhirnya Sofyan mendapat fee sama dengan yang diterima Eni dan Idrus Marham.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :