Jum'at, 19/04/2024 15:45 WIB

Dirut PLN Larang Kotjo Ikut Tender Proyek PLTU Riau

Dirut PLN Sofyan Basir disebut yang melarang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk ikut tender dalam proyek pembangkit listrik yang diinisiasi pemerintah.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta, Jurnas.com - Dirut PLN Sofyan Basir disebut yang melarang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk ikut tender dalam proyek pembangkit listrik yang diinisiasi pemerintah.

Hal itu disampaikan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Kotjo sebetulnya menginginkan mengikuti tender dalam proyek PLTU Riau-1.

"Saya sebenarnya pengen yang ikut tender. Tapi Pak Sofyan bilang tidak usah, dia bilang yang 51 persen saja," kata Kotjo.

Sebab, kata Kotjo, proses tender tidak sesulit dengan sistem 51 persen penguasaan anak perusahaan PLN.

"Karena yang ikut tender itu tidak seribet 51 persen," terang Kotjo.

Untuk itu, lanjut Kotjo, dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sofyan untuk membahas mekanisme dan negosiasi proyek PLTU Riau-1. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan.

"Ibu Eni memfasilitasi saya untuk ketemu Sofyan," sebut Kotjo.

Pada perkara ini Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2,250 Miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :