Jum'at, 19/04/2024 02:43 WIB

Presiden Maladewa Ditahan Diduga Terlibat Pencucian Uang

Pria berusia 59 tahun itu didakwa melakukan pencucian uang pekan lalu atas klaim ia menerima USD1 juta, dicuri dari kas negara dalam skandal korupsi terbesar di negara itu.

Ilustrasi pencucian uang (foto: Rupee)

Maladewa, Jurnas.com - Pengadilan di Maladewa memerintahkan mantan Presiden negara itu Abdulla Yameen ditahan di negara bagian hingga akhir persidangan atas tuduhan pencucian uang.

Pada sidang dengar pendapat pada Senin, jaksa menuduh mantan presiden, yang kalah dalam pemilihan pada September, mencoba menyuap seorang saksi dalam kasus penuntut untuk mengubah kesaksian mereka, menurut situs berita Mihaaru dan Avas.

Pria berusia 59 tahun itu didakwa melakukan pencucian uang pekan lalu atas klaim ia menerima USD1 juta, dicuri dari kas negara dalam skandal korupsi terbesar di negara itu.

Polisi mengatakan sebuah perusahaan swasta yang mencuci lebih dari USD79 juta dalam pendapatan pariwisata menyetor uang ke rekening pribadi Yameen di Maldives Islamic Bank.

Kasus ini menjadi subjek investigasi Al Jazeera pada tahun 2016.

Mantan presiden itu menolak mengembalikan uang itu meskipun ada perintah dari pengawas anti korupsi negara itu, dan sebagai gantinya melakukan transaksi keuangan untuk memperoleh keuntungan.

Awal bulan ini, pengacara untuk Yameen, dalam sebuah pernyataan, menolak tuduhan terhadap mantan presiden itu sebagai upaya mempengaruhi pemilihan parlemen Maladewa yang akan berlangsung pada 6 April.

"Komisi Anti-Korupsi sejauh ini gagal membuktikan USD1 juta yang ditransfer ke akun Yameen oleh SOF Pvt Ltd adalah dana negara yang diperoleh melalui korups," para pengacara berpendapat.

Yameen mengatakan kepada wartawan pada Januari bahwa satu juta dolar yang disetorkan ke rekening pribadinya di Maldives Islamic Bank diberikan kepadanya oleh "berbagai pihak sebagai dana kampanye".

Uang itu adalah miliknya, ia menambahkan, mengatakan ia tidak mengembalikan jumlahnya karena tidak ada bukti itu adalah uang pemerintah.

Polisi juga meminta tuduhan kesaksian palsu terhadap Yameen dan penasihat hukum utamanya.

Mantan presiden itu juga sedang diselidiki dalam kasus pencucian uang yang terpisah, di mana ia dituduh telah menerima 22 juta rufiyaas (USD1,5 juta) dalam beberapa hari tunai sebelum pemilihan presiden pada September 2018.

Pada Desember, polisi mengatakan pihak berwenang membekukan rekening bank Yameen dan menyita lebih dari 100 juta rufiyaas (USD6 juta) dalam dolar AS dan mata uang lokal. (Al Jazeera)

KEYWORD :

Maladewa Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :